Hak dan Kewajiban Mitra

1. Kewajiban MITRA
(a) Menyediakan ruangan sekurang-kurangnya setara 4 x 4 M2 (empat kali empat meter persegi) dan
melakukan renovasi ruangan yang digunakan sebagai tempat PLIK;
(b) Menyediakan listrik minimal 900 VA (sembilan ratus volt ampere) yang digunakan untuk operasional
PLIK;
(c) Menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai operator dan tenaga administrasi;
(d) Melakukan operasional PLIK minimal 8 (delapan) jam per hari setiap hari;
(e) Menanggung biaya operasional dan pengelolaan PLIK (biaya sewa tempat, biaya pemakaian listrik,
upah/gaji operator dan tenaga administrasi, dan biaya-biaya lain yang muncul akibat pelaksanaan
PLIK);
(f) Membuat laporan pendapatan usaha operasional dan pemeliharaan PLIK setiap tanggal 3 (tiga) bulan
berjalan kepada SIMS;
(g) Menjaga, merawat dan memelihara fasilitas dan perangkat yang dipinjamkan oleh SIMS sesuai dengan
daftar perangkat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk dioperasikan dan dikelola, dan wajib
melaporkan secara berkala mengenai status perangkat serta melaporkan jika terjadi kerusakan secara
tertulis;
(h) Tidak memindahtangankan ataupun mengalihkan pengelolaan dan pengoperasikan PLIK kepada pihak
manapun dengan cara apapun, tanpa ijin dari SIMS;
(i) Tidak melakukan perubahan atau penggantian terhadap suku cadang perangkat PLIK tanpa
sepengetahuan SIMS dan perubahan atau penggantian Operating System (OS) yang terdapat pada
perangkat komputer server dan client.
(j) Menyampaikan laporan gangguan PLIK setiap saat sesuai dengan form pengaduan yang akan
ditentukan oleh SIMS.

2. Hak MITRA
(a) Menerima perangkat sesuai dengan daftar perangkat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk
dikelola dan dioperasikan sebagai PLIK;
(b) Menerima Koneksi Akses Internet;
(c) Menerima training, pembekalan dan pendampingan saat awal pengoperasian PLIK di tempat MITRA
dan/atau apabila diperlukan SIMS akan memberikan pendampingan sementara akibat ketidak sesuaian
dengan Standar Pelayanan Operasi yang akan ditetapkan;
(d) Menerima hasil pendapatan operasional selama 8 (delapan) jam pada waktu yang akan ditentukan
dalam Standart Pelayanan Operasi;
(e) Diperbolehkan menambah PC client yang terhubungkan dengan sistem PLIK dengan menggunakan
biaya sendiri;
(f) Diperbolehkan meningkatkan koneksi akses internet dengan biaya sendiri.

3. Sanksi
(a) MITRA wajib mengganti setiap jenis peralatan PLIK yang hilang atau rusak akibat kelalaian MITRA;
(b) SIMS berhak mengenakan sanksi kepada MITRA atas pelanggaran yang dilakukan oleh MITRA terkait
dengan pelaksanaan ketentuan perjanjian ini;
(c) SIMS berhak melakukan pemindahan perangkat PLIK ke lokasi / tempat lain terkait dengan hasil
evaluasi kerja MITRA;
(d) SIMS berhak melakukan pemutusan hubungan sepihak berdasarkan point 3 (a) dan 3 (b).

0 komentar:

Posting Komentar